Raih Laba Rp1,8 Triliun, Indocement Bagikan Dividen Rp548 Miliar

Rabu, 17 Mei 2023 - 20:31 WIB
RUPST Indocement putuskan untuk bagi dividen tunai. Foto/Indocement
JAKARTA - Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang digelar hari ini, Rabu (17/5/2023), telah menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp548 miliar. Pembagian dividen itu tanpa memperhitungkan jumlah saham yang dikuasai perseroan karena pembelian kembali saham oleh perseroan (treasury stock).



Pembagian dividen itu bersumber dari laba emiten pada tahun 2020 yang mencapai Rp1,8 triliun. Sisa laba itu akan dicatat sebagai bagian dari saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya.



Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Selasa, 30 Mei 2022 Pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen dilakukan sejak hari Kamis, 8 Juni 2023. Pajak atas dividen tunai akan diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

"Pemegang Saham juga setuju mengangkat Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. menggantikan DR. Lorenz Näger yang telah memasuki masa pensiun untuk menjadi anggota dewan komisaris perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini, untuk sisa masa jabatan DR. Lorenz Näger," kata Oey Marcos, Direktur & Corporate Secretary Indocement, dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Pemegang saham juga menyetujui mengangkat Holger Mørch sebagai direktur perseroan baru terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST perseroan tahun buku 2023, yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Selain itu, pemegang saham juga menyetujui untuk mengangkat kembali Kevin Gerard Gluskie sebagai komisaris utama perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan RUPST tahun buku 2025, yang akan diselenggarakan pada tahun 2026.

Berikut susunan komisaris dan direksi usai RUPST:

Dewan Komisaris:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More