Wow! PNS Dapat Jatah Anggaran Perawatan Kendaraan Listrik Rp14 Juta per Unit
Senin, 22 Mei 2023 - 11:47 WIB
Kementerian Keuangan menjelaskan soal jatah anggaran perawatan kendaraan listrik PNS. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan terkait anggaran pemeliharaan kendaraan listrik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp14 juta per unit. Nilai anggaran tersebut untuk perawatan kendaraan listrik.
"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas, misalnya Rp20 juta mencakup biaya operasional bensin dan sparepart. Sementara kalau untuk kendaraan listrik, pemeliharaannya Rp14 juta per unit," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Hampir Rp1 Miliar, Motor Listrik Rp28 Juta
Dia mengatakan angka tersebut bagian dari perencanaan anggaran. Saat ini, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggunakan kendaraan listrik agar lebih efisien.
"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas, misalnya Rp20 juta mencakup biaya operasional bensin dan sparepart. Sementara kalau untuk kendaraan listrik, pemeliharaannya Rp14 juta per unit," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Hampir Rp1 Miliar, Motor Listrik Rp28 Juta
Dia mengatakan angka tersebut bagian dari perencanaan anggaran. Saat ini, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggunakan kendaraan listrik agar lebih efisien.
Lihat Juga :