Wow! PNS Dapat Jatah Anggaran Perawatan Kendaraan Listrik Rp14 Juta per Unit

Senin, 22 Mei 2023 - 11:47 WIB
"Satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik, walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatan. Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan oleh K/L, dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," jelas Lisbon.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jelang Pemilu, Gaji PNS Naik 45% di Negeri Ini

Dia menjelaskan pengadaan kendaraan listrik mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024. "Satuan biaya ini bukan instrumen dari kebijakan pengadaan kendaraan listriK. Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!