Penyetaraan IHT dengan Narkotika Perlu Ditinjau Ulang

Senin, 22 Mei 2023 - 10:30 WIB
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VIII/2010, tanggal 1 November 2011, disebutkan bahwa tembakau adalah produk legal yang terbukti dengan dikenakannya cukai," ujar Henry Najoan.

Terkait Pasal 156, disebutkan bahwa pengaturan standardisasi kemasan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan kajian GAPPRI, perubahan pengaturan yang sebelumnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) menjadi peraturan di tingkat kementerian, berpotensi rezim kesehatan semakin memojokkan IHT nasional yang telah terpuruk akibat stigma negatif dan kebijakan yang menekan.

"Selama ini, IHT telah diatur oleh ratusan peraturan yang diterbitkan oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga baik di tingkat pusat dan daerah yang umumnya pengaturan tersebut menekan IHT nasional. Karena itu, alangkah lebih baiknya untuk tidak menambah aturan yang makin memberatkan lagi bagi IHT nasional," kata Henry Najoan.

Baca Juga: NU Dukung Upaya Pengurangan Risiko Tembakau

Di sisi lain, GAPPRI berkomitmen mendukung cita-cita Presiden Jokowi melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja meningkatkan investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta percepatan proyek strategi nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!