Dibelit Utang Rp55,76 Triliun, WIKA Minta Penundaan ke Perbankan
Rabu, 24 Mei 2023 - 07:16 WIB
Dia memastikan WIKA tetap melakukan pembayaran kupon obligasi dan sukuk mudharabah II tahap II tahun 2022 sebesar Rp46,5 miliar yang dilakukan pada 16 Mei 2023. Selain itu, pengajuan standstill hanya terjadi pada level induk perusahaan saja, artinya penundaan pembayaran utang tidak berlaku bagi anak perusahaan WIKA.
Baca juga: Jarang Orang Tahu, Ternyata Jenderal AD Ini yang Populerkan Istilah Post Power Syndrome
Mahendra menjelaskan pengajuan standstill untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka panjang. Keuangan emiten konstruksi pelat merah memang bergantung pada pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi jangka panjang.
Baca juga: Jarang Orang Tahu, Ternyata Jenderal AD Ini yang Populerkan Istilah Post Power Syndrome
Mahendra menjelaskan pengajuan standstill untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka panjang. Keuangan emiten konstruksi pelat merah memang bergantung pada pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi jangka panjang.
(uka)
Lihat Juga :