Hanya 35 Perusahaan yang Dapat Izin Impor Bawang Putih, Kemendag Pilih Kasih?
Jum'at, 26 Mei 2023 - 10:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) transparan dalam memberikan izin impor bawang putih terhadap perusahaan importir. Sebanyak 165 importir telah mengajukan permintaan izin impor, namun belum mendapatkan surat izin impor (SPI) dari pihak terkait.
Sementara, 35 perusahaan lainnya bisa mendapatkan izin, sehingga Kemendag terlihat tebang pilih atau pilih kasih.
"Barang kali tetap ada persaingan dalam mendapatkan SPI. Jadi semua pihak harus transparan," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, dikutip Jumat (25/5/2023).
Guntur meminta agar Kemendag bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir agar pengusaha bawang putih bisa melaksanakan tanggung jawab. Dengan demikian, pasokan komoditi bawang putih bisa tercukupi di dalam negeri.
Kementerian Pertanian memprediksi konsumsi bawang putih periode 2020-2024 meningkat 1,38% per tahun. Pada 2021, konsumsi bawang putih nasional diproyeksikan sebesar 515,74 ribu ton, tetapi jumlah konsumsi diperkirakan sempat menurun menjadi 508,35 ribu ton pada 2022, dan akan kembali naik menjadi 517,93 ribu ton 2023 dan 526,77 ribu ton di tahun 2024.
Senada, peneliti Indef, Aryo Dharma Pala, juga mendorong Kemendag agar bersikap transparan dalam menerbitkan SPI bawang putih. Sebab, sampai dengan 31 Maret 2023 Kemendag hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume sekitar 170.000 ton. Kemudian, Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih bagi para pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan sejak awal Februari 2023.
“Permendagnya itu sudah aman, on paper itu by regulation sudah aman cuma implementasinya kita nggak tau apakah benar-benar sistemnya bermasalah atau ada kesengajaan, kita enggak tahu,” tutur Aryo.
Sebelumnya, Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo) Reinhard Antonius M. Batubara mengaku, pelaku usaha impor bawang putih telah memenuhi syarat adminitrasi sesuai Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbikan oleh Kemendag. Padahal, di permendag itu Pasal 8 Ayat 1 dan 2 termaktub Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
“Kita secara administratif juga sudah clear. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian,” kata Reinhard.
Sementara, 35 perusahaan lainnya bisa mendapatkan izin, sehingga Kemendag terlihat tebang pilih atau pilih kasih.
"Barang kali tetap ada persaingan dalam mendapatkan SPI. Jadi semua pihak harus transparan," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, dikutip Jumat (25/5/2023).
Guntur meminta agar Kemendag bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir agar pengusaha bawang putih bisa melaksanakan tanggung jawab. Dengan demikian, pasokan komoditi bawang putih bisa tercukupi di dalam negeri.
Kementerian Pertanian memprediksi konsumsi bawang putih periode 2020-2024 meningkat 1,38% per tahun. Pada 2021, konsumsi bawang putih nasional diproyeksikan sebesar 515,74 ribu ton, tetapi jumlah konsumsi diperkirakan sempat menurun menjadi 508,35 ribu ton pada 2022, dan akan kembali naik menjadi 517,93 ribu ton 2023 dan 526,77 ribu ton di tahun 2024.
Senada, peneliti Indef, Aryo Dharma Pala, juga mendorong Kemendag agar bersikap transparan dalam menerbitkan SPI bawang putih. Sebab, sampai dengan 31 Maret 2023 Kemendag hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume sekitar 170.000 ton. Kemudian, Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih bagi para pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan sejak awal Februari 2023.
“Permendagnya itu sudah aman, on paper itu by regulation sudah aman cuma implementasinya kita nggak tau apakah benar-benar sistemnya bermasalah atau ada kesengajaan, kita enggak tahu,” tutur Aryo.
Sebelumnya, Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo) Reinhard Antonius M. Batubara mengaku, pelaku usaha impor bawang putih telah memenuhi syarat adminitrasi sesuai Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbikan oleh Kemendag. Padahal, di permendag itu Pasal 8 Ayat 1 dan 2 termaktub Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
“Kita secara administratif juga sudah clear. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian,” kata Reinhard.
(uka)
tulis komentar anda