Hanya 35 Perusahaan yang Dapat Izin Impor Bawang Putih, Kemendag Pilih Kasih?

Jum'at, 26 Mei 2023 - 10:50 WIB
Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbikan oleh Kemendag. Padahal, di permendag itu Pasal 8 Ayat 1 dan 2 termaktub Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.

Baca juga: Ingat! UM-PTKIN 2023 Berlangsung Mulai 29 Mei di 59 Lokasi

“Kita secara administratif juga sudah clear. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian,” kata Reinhard.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!