Tak Bisa Gercep, Merger Bank Syariah Butuh Masukan BI dan LPS

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:28 WIB
Dia menambahkan, konsolidasi bank-bank syariah BUMN masih perlu didiskusikan dengan kementerian atau lembaga lainnya, seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Nanti kita lihat lagi. Kita minta masukan dari BI dan juga LPS. Kita perlu diskusi lebih dalam lagi," jelasnya.

Melihat ketentuan dan skemanya, mereger bank syariah BUMN tak bisa diburu-buru atau tak bisa gercep alias gerak cepat.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!