Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya

Senin, 29 Mei 2023 - 15:54 WIB
Jokowi membuka kran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membuka kran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Regulasi tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Beleid tersebut berlaku sejak 15 Mei 2023 dituangkan pada bab IV pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.



"Ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Terbuat dari Besi Akadiyat, Keris Sunan Kalijaga Bisa Menangkap Petir

Dalam aturan tersebut pelaku usaha yang akan melakukan ekspor laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri. Nantinya, terdapat bea keluar sesuai denan peraturan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!