Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya

Senin, 29 Mei 2023 - 15:54 WIB
"Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 15 ayat (4).

Sebagai informasi, sebelumnya ekspor pasir dihentikan sementara dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

Baca Juga: Jokowi Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit mulai Juni 2023

Kebijakan penghentian ekspor pasir laut sementara itu diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!