Jawab Rencana Gugatan Pemilik Bukopin, OJK: Langkah Kami Sesuai Aturan

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:06 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK tentunya menghormati hak hukum pemegang saham yang berniat menggugat. Namun demikian OJK juga harus memperhatikan kewajiban hukum dari pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.

"Ingat bahwa OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur kemampuan keuangan, komitmen, termasuk segera menyelesaikan permasalahan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa berencana mengajukan gugatan hukum secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Erwin menilai OJK tidak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Ini terkait arahan OJK mengenai bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin. Pada 10 Juni 2020 dan 11 Juni 2020 OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis, kemudian pada 16 Juni OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis.

Bosowa menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!