RI Mau Ekspor Pasir Laut ke Singapura? Menteri Kelautan: Boleh tapi Ada Syaratnya
Rabu, 31 Mei 2023 - 21:55 WIB
JAKARTA - Peluang ekspor pasir laut ke Singapura semakin terbuka seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam pasal 6 beleid tersebut, pemerintah membuka ruang untuk melakukan ekspor pasir laut termasuk ke negeri jiran tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, ekspor pasir laut diperbolehkan tetapi harus pasir dari hasil sedimentasi. Selain itu, kebutuhan di dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu. "(Pasir) sedimentasi ini boleh digunakan tapi ada syaratnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, syarat yang paling utama adalah pasir yang bisa diekspor harus melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari sedimentasi.
Tim peneliti tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan dari unsur terkait lainnya.
"Setelah terbentuk tim, silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia, jumlahnya berapa, baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," tandasnya.
Jika tim peneliti tersebut membolehkan, barulah pasir laut hasil sedimentasi tersebut akan dikeruk dan digunakan baik untuk reklamasi di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor.
Namun, menurut dia penggunaan pasir laut tersebut tidak gratis, akan ada biaya yang dikenakan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya untuk pasir laut yang akan diekspor.
"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP pada negara. Kalau diekspor agak beda sedikit, kalau dalam negeri bentuknya rupiah, kalau ekspor tentu akan kita kenakan biaya PNBP lebih tinggi, bea keluar," tuturnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, ekspor pasir laut diperbolehkan tetapi harus pasir dari hasil sedimentasi. Selain itu, kebutuhan di dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu. "(Pasir) sedimentasi ini boleh digunakan tapi ada syaratnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, syarat yang paling utama adalah pasir yang bisa diekspor harus melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari sedimentasi.
Baca Juga
Tim peneliti tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan dari unsur terkait lainnya.
"Setelah terbentuk tim, silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia, jumlahnya berapa, baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," tandasnya.
Jika tim peneliti tersebut membolehkan, barulah pasir laut hasil sedimentasi tersebut akan dikeruk dan digunakan baik untuk reklamasi di dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor.
Namun, menurut dia penggunaan pasir laut tersebut tidak gratis, akan ada biaya yang dikenakan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya untuk pasir laut yang akan diekspor.
"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP pada negara. Kalau diekspor agak beda sedikit, kalau dalam negeri bentuknya rupiah, kalau ekspor tentu akan kita kenakan biaya PNBP lebih tinggi, bea keluar," tuturnya.
(ind)
tulis komentar anda