Polemik Ekspor Pasir Laut ke Singapura: Pilih Ekonomi atau Kerusakan Lingkungan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Singapura sangat membutuhkan pasir laut dari Indonesia untuk melakukan reklamasi demi perluasan wilayah daratannya. Hingga tahun 2030, Singapura membutuhkan sekitar 3 miliar meter kubik pasir laut.
"Selama ini karena dilarang (pasir laut Indonesia) Singapura dipasok dari berbagai negara seperti Filipina, Malaysia, Myanmar sama Vietnam, tetapi kualitas pasirnya paling terbaik itu dari Indonesia," kata Yusri dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu (31/5/2023).
Yusri menilai dengan kebutuhan pasir laut yang besar, Singapura sangat berharap bisa mendapatkan pasir laut dari Indonesia. Permintaan Singapura memunculkan potensi ekonomi, namun potensi kerusakan alam juga sangat besar, sehingga dalam PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diperlukan persyaratan semacam amdal untuk menekan kerusakan yang terjadi.
"Untuk 6 tahun itu per hari bisa sampai 2 juta meter kubik harus diangkut pasir laut dari Kepulauan Riau ke Singapura. Ada memang potensi ekonomi tetapi di saat bersamaan juga ada ancaman kerusakan lingkungan yang seharusnya di dokumen amdal itu yang menjadi syarat penting," tukasnya.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan laut dari sedimentasi.
Namun aturan tersebut mendapatkan berbagai penolakan karena memperbolehkan kembali ekspor pasir laut yang telah di hentikan sejak 20 tahun lalu karena alasan kerusakan lingkungan.
"Selama ini karena dilarang (pasir laut Indonesia) Singapura dipasok dari berbagai negara seperti Filipina, Malaysia, Myanmar sama Vietnam, tetapi kualitas pasirnya paling terbaik itu dari Indonesia," kata Yusri dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu (31/5/2023).
Yusri menilai dengan kebutuhan pasir laut yang besar, Singapura sangat berharap bisa mendapatkan pasir laut dari Indonesia. Permintaan Singapura memunculkan potensi ekonomi, namun potensi kerusakan alam juga sangat besar, sehingga dalam PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diperlukan persyaratan semacam amdal untuk menekan kerusakan yang terjadi.
"Untuk 6 tahun itu per hari bisa sampai 2 juta meter kubik harus diangkut pasir laut dari Kepulauan Riau ke Singapura. Ada memang potensi ekonomi tetapi di saat bersamaan juga ada ancaman kerusakan lingkungan yang seharusnya di dokumen amdal itu yang menjadi syarat penting," tukasnya.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan laut dari sedimentasi.
Namun aturan tersebut mendapatkan berbagai penolakan karena memperbolehkan kembali ekspor pasir laut yang telah di hentikan sejak 20 tahun lalu karena alasan kerusakan lingkungan.
(uka)