BPK Minta Kementerian PUPR Dokumentasikan Pelaksanaan Kegiatan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 04:36 WIB
Ilustrasi jalan tol. Foto/Dok SINDOphoto
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa melakukan pendokumentasian secara elektronik, seperti media foto, video dan media elektronik lainnya yang merekam proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengujian atas hasil pekerjaan dan penerimaan hasil pekerjaan serta proses pertanggungjawabannya.

Dokumentasi ini, selanjutnya direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai penjamin kualitas. Hal ini karena, pemeriksaan BPK di masa mendatang akan banyak memanfaatkan teknologi informasi untuk menguji database dan dokumentasi elektronik atas pelaksanaan anggaran, khususnya pada masa wabah pandemi Covid-19 ini.



“Peranan Sekretaris Jenderal dan jajarannya, khususnya yang menangani Sistem Teknologi Informasi, dan juga Inspektorat Jenderal dalam berperan menjadi konsultan dan sekaligus menjaga quality assurance bagi satker-satker pada Kementerian PUPR, ke depan dituntut harus semakin kreatif. Semoga Kementerian PUPR dapat terus bertransformasi menjadi Kementerian yang maju dan modern,” ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Selain itu BPK juga diminta membentuk Tim Internal yang melibatkan Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran dan penelitian terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang belum ditemukan, termasuk penelusuran terhadap aset-aset konsesi jalan tol. BPK juga merekomendasikan kepada Kementerian PUPR untuk segera menyusun pedoman pencatatan Aset dan Kewajiban Konsesi Jalan Tol. (Baca juga: 7 Emak-emak Nekat Joget TikTok di Jalan Tol )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!