BPK Minta Kementerian PUPR Dokumentasikan Pelaksanaan Kegiatan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 04:36 WIB
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga menyampaikan agar Menteri PUPR dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time.

BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian PUPR dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluaan pemeriksaan, termasuk data rencana alokasi infrastruktur, penerima bantuan bangunan, data fasilitator, data kontrak pekerjaan, data profil rekanan pelaksana, data supplier bahan bangunan dan data realisasi penerima bantuan. (Baca juga: Mitra 10 Kota Bogor Kembali Beroperasi Normal dengan Protokol Kesehatan Ketat )

BPK memberikan opini atas laporan keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019, serta memberikan simpulan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan dalam Pemeriksaan Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk Mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2019.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!