Wapres Setuju Pembangkit Nuklir, Bisa Dibangun di Gunung Muria
Senin, 05 Juni 2023 - 19:46 WIB
"Jadi itu yang sangat penting bahkan di Indonesia juga sudah didiskusikan ada beberapa survei yang memungkinkan untuk dilakukan listrik berbasis nuklir itu berdiri di Gunung Muria, bisa juga berdiri di Kalimantan Barat, dan di daerah Bangka Belitung, sudah ada survei-survei mengenai itu," katanya.
"Tapi sekali lagi ini masih merupakan satu hal yang perlu apa namanya dikaji lebih mendalam ke depan terutama yang terkait dengan bagaimana supaya masyarakat menerima persoalan ini. Itu pembicaraan yang menjadi fokus antara Pak Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD dengan Wakil Presiden," tandas Masduki.
Diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) ke dalam jaringan kelistrikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN paling cepat pada 2032 mendatang.
Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporozhye Terputus dari Pasokan Eksternal
Pemerintah juga tengah merevisi lini masa pemanfaatan nuklir secara komersial yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Lewat RUEN yang berlaku saat ini, pemanfaatan pembangkit nuklir secara komersial ditargetkan pada 2039 mendatang secara bertahap.
"Tapi sekali lagi ini masih merupakan satu hal yang perlu apa namanya dikaji lebih mendalam ke depan terutama yang terkait dengan bagaimana supaya masyarakat menerima persoalan ini. Itu pembicaraan yang menjadi fokus antara Pak Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD dengan Wakil Presiden," tandas Masduki.
Diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) ke dalam jaringan kelistrikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN paling cepat pada 2032 mendatang.
Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporozhye Terputus dari Pasokan Eksternal
Pemerintah juga tengah merevisi lini masa pemanfaatan nuklir secara komersial yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Lewat RUEN yang berlaku saat ini, pemanfaatan pembangkit nuklir secara komersial ditargetkan pada 2039 mendatang secara bertahap.
(nng)
Lihat Juga :