Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal
Rabu, 29 April 2020 - 12:32 WIB
Satgas Waspada Investasi minta masyarakat berhati-hati dengan tawaran pinjaman atau investasi di tengah situasi ekonomi yang penuh tekanan saat ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak pandemi Covid-19.
"Saat ini marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
(Baca Juga: Waspada, 81 Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Butuh Dana Cepat)
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan masyarakat. Sebab, selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone. "Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.
"Saat ini marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
(Baca Juga: Waspada, 81 Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Butuh Dana Cepat)
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan masyarakat. Sebab, selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone. "Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.
Lihat Juga :