Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal

Rabu, 29 April 2020 - 12:32 WIB
Pada masa pandemi Covid-19 ini, di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga, total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga April 2020 adalah sebanyak 2.486 entitas.

Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Selain itu, pada bulan ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu, kata Tongam, banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai 12 penawaran investasi uang tanpa izin lalu, 2 multi level marketing tanpa izin. Lalu 1 perdagangan Forex tanpa izin dan 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin. Serta satu kegiatan Undian berhadiah tanpa izin dan 1 nvestasi emas tanpa izin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!