Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal
Rabu, 29 April 2020 - 12:32 WIB
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan
pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," bebernya.
pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," bebernya.
(fai)
Lihat Juga :