Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Nentang

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:00 WIB
"Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut. Betul-betul saya enggak tahu. Pasir ini saya anggap Tanah Air," tandasnya.

Keran ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut, di Bab IV Pasal 9 Butir ke 2 dikatakan bahwa pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 6 Film Transformers yang Bisa Ditonton sebelum Rise of the Beasts

Sebelumnya Indonesia sudah melakukan pelarangan ekspor pasir laut sejak tahun 2003 atau pada era pemerintahan Megawati. Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!