Kejaksaan dan BNI Bekerja Sama Saling Perkuat Kapasitas
Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:29 WIB
JAKARTA - Kolaborasi menjadi salah satu kunci kesuksesan sebuah lembaga atau perusahaan dalam mencapai tujuannya, khususnya di era disrupsi, dimana perubahan dapat berlangsung serba cepat. Dalam rangka itu pula Kejaksaan Agung bersama seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia secara serentak bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) .
Kerja sama kedua institusi ini akan meningkatkan kapasitas masing-masing entitas sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat. Kerja sama antara jajaran Kejaksaan Agung dan BNI dilaksanakan secara simbolis Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, hari ini.
Hadir pada kesempatan tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Direktur Utama BNI Herry Sidharta. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilaksanakan ditingkat wilayah yaitu antara Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan Kantor Wilayah BNI tentang Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang dilaksanakan secara serempak melalui media video conference.
(Baca Juga: HUT ke-74, BNI Satukan Energi Optimis untuk Indonesia)
Terdapat enam perjanjian kerja sama yang ditandatangani yaitu PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PKS tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset, PKS tentang Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Umum Lain Terkait Perbankan dan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, serta PKS tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset pada BNI. Selain itu, terdapat PKS tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta PKS tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
"Kerja sama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel. Dimana BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi handal," ungkap Herry Sidharta di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Salah satu fokus dalam kerja sama ini, jelas dia, adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi, yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan output kualitas sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
(Baca Juga: Hari Bakti Adhyaksa, Kejaksaan Diminta Rebut Kepercayaan Masyarakat)
BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan. Antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
"Proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu akan sangat membantu masyarakat apabila diterapkan dimasa pandemi Covid-19, dimana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI. Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antarmasyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang," ungkap Herry.
Kerja sama kedua institusi ini akan meningkatkan kapasitas masing-masing entitas sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat. Kerja sama antara jajaran Kejaksaan Agung dan BNI dilaksanakan secara simbolis Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, hari ini.
Hadir pada kesempatan tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Direktur Utama BNI Herry Sidharta. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilaksanakan ditingkat wilayah yaitu antara Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan Kantor Wilayah BNI tentang Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang dilaksanakan secara serempak melalui media video conference.
(Baca Juga: HUT ke-74, BNI Satukan Energi Optimis untuk Indonesia)
Terdapat enam perjanjian kerja sama yang ditandatangani yaitu PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PKS tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset, PKS tentang Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Umum Lain Terkait Perbankan dan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, serta PKS tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset pada BNI. Selain itu, terdapat PKS tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan dalam Rangka Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta PKS tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
"Kerja sama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel. Dimana BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi handal," ungkap Herry Sidharta di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Salah satu fokus dalam kerja sama ini, jelas dia, adalah untuk meningkatkan kompetensi personel kedua institusi, yang ditandai dengan perjanjian kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan output kualitas sumber daya manusia yang handal dan mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
(Baca Juga: Hari Bakti Adhyaksa, Kejaksaan Diminta Rebut Kepercayaan Masyarakat)
BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan. Antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.
BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
"Proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu akan sangat membantu masyarakat apabila diterapkan dimasa pandemi Covid-19, dimana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI. Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antarmasyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang," ungkap Herry.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda