Rekening Disita Buntut Jiwasraya, Pemegang Polis WanaArtha Life Tempuh Class Action
Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:23 WIB
Dalam materi gugatan yang dimohonkan ke PN Jaksel, para PP WanaArtha Life menggugat tiga pihak yang merupakan institusi negara di bidang keuangan dan hukum. Institusi tersebut adalah Kejaksaan Agung sebagai tergugat pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat kedua, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tergugat ketiga.
Selain ketiga pihak tergugat tersebut, kata Ester, PP juga mengikutsertakan 11 bank kustodian dan WanaArtha Life sebagai pihak yang turut tergugat. Dia menyebut Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik rekening efek dan reksadana yang disita sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap pasal 42 ayat 1 KUHAP.
“Hal yang juga penting adalah WanaArtha Life tidak pernah menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana apapun, sehingga tidak mungkin bagi WanaArtha Life untuk melarikan diri ataupun memusnahkan barang bukti,” tandas pengacara penerima Yap Thiam Hien Award sebagai pejuang HAM ini.
Ester menjelaskan rekening efek maupun reksadana yang saat ini disita tidak memiliki keterkaitan dengan kasus PT Jiwasraya yang proses hukumnya sedang berjalan.“Rekening yang disita Kejaksaan Agung dikelola oleh WanaArtha bukan dimiliki, diperoleh, ataupun karena hasil dari tindak pidana korupsi Jiwasraya. Bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa atas kasus Jiwasraya, tidak ada satupun fakta yang menjelaskan rekening reksadana maupun efek ini milik para terdakwa,” tegas Ester.
Dalam tuntutannya, para penggugat yang merupakan PP meminta majelis hakim untuk melakukan pembukaan sita dan memerintahkan kepada para tergugat untuk melakukan ganti rugi material sesuai nilai polis dan potensi kerugian berupa pembayaran manfaat yang tidak diterima akibat penyitaan sampai dengan sita dibuka serta tuntutan imaterial senilai 100 Juta Rupiah untuk setiap pemegang polis Wanaartha.
Dimintai keterangan secara terpisah Dirut WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa mengungkapkan perusahaan tetap menghormati langkah CA yang dilakukan oleh para PP karena adalah hak yang dilindungi UU. “Class action yang dilakukan oleh para Pemegang Polis adalah hak hukum mereka. Kami menghormati dan menyerahkan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya
Selain ketiga pihak tergugat tersebut, kata Ester, PP juga mengikutsertakan 11 bank kustodian dan WanaArtha Life sebagai pihak yang turut tergugat. Dia menyebut Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada WanaArtha Life sebagai pemilik rekening efek dan reksadana yang disita sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap pasal 42 ayat 1 KUHAP.
“Hal yang juga penting adalah WanaArtha Life tidak pernah menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana apapun, sehingga tidak mungkin bagi WanaArtha Life untuk melarikan diri ataupun memusnahkan barang bukti,” tandas pengacara penerima Yap Thiam Hien Award sebagai pejuang HAM ini.
Ester menjelaskan rekening efek maupun reksadana yang saat ini disita tidak memiliki keterkaitan dengan kasus PT Jiwasraya yang proses hukumnya sedang berjalan.“Rekening yang disita Kejaksaan Agung dikelola oleh WanaArtha bukan dimiliki, diperoleh, ataupun karena hasil dari tindak pidana korupsi Jiwasraya. Bahkan dalam surat dakwaan para terdakwa atas kasus Jiwasraya, tidak ada satupun fakta yang menjelaskan rekening reksadana maupun efek ini milik para terdakwa,” tegas Ester.
Dalam tuntutannya, para penggugat yang merupakan PP meminta majelis hakim untuk melakukan pembukaan sita dan memerintahkan kepada para tergugat untuk melakukan ganti rugi material sesuai nilai polis dan potensi kerugian berupa pembayaran manfaat yang tidak diterima akibat penyitaan sampai dengan sita dibuka serta tuntutan imaterial senilai 100 Juta Rupiah untuk setiap pemegang polis Wanaartha.
Dimintai keterangan secara terpisah Dirut WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa mengungkapkan perusahaan tetap menghormati langkah CA yang dilakukan oleh para PP karena adalah hak yang dilindungi UU. “Class action yang dilakukan oleh para Pemegang Polis adalah hak hukum mereka. Kami menghormati dan menyerahkan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya
(akr)
tulis komentar anda