Sri Mulyani Beberkan Alasan Negara Tak Bayar Utang Jusuf Hamka
Senin, 12 Juni 2023 - 15:34 WIB
JAKARTA - Soal utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka , Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan. Sebelumnya Jusuf Hamka tengah ramai disorot karena secara blak-blakan menagih utang kepada pemerintah mencapai ratusan miliar rupiah.
Sri Mulyani mengutarakan, alasan mengapa dirinya belum mencairkan utang negara ke Jusuf melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). "Perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Dia pun menegaskan bahwa jangan sampai negara masih harus dituntut setelah membiayai bailout dari bank yang sudah ditutup. "Jangan sampai negara sudah tadinya membiayai bailout bank yang ditutup, lalu sekarang dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi pada kala itu," ungkap Sri.
Bahkan, dia menyinggung dana BLBI yang belum sepenuhnya kembali dari para obligor di tahun 1998. Karena kasus ini sudah bertahun-tahun lamanya, Sri Mulyani mendorong agar masalah utang Jusuf Hamka bisa dibahas lebih jauh lewat Satgas BLBI.
"Kami menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kami juga melihat kepentingan negara, juga kepentingan keuangan negara, terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Jadi secara keuangan negara, ini adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul dengan teliti," tandas Sri.
Untuk diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak negara yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.
Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
Sebagai informasi utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.
Sejak saat itu, Jusuf Hamka mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan.
Baca Juga
Sri Mulyani mengutarakan, alasan mengapa dirinya belum mencairkan utang negara ke Jusuf melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). "Perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Dia pun menegaskan bahwa jangan sampai negara masih harus dituntut setelah membiayai bailout dari bank yang sudah ditutup. "Jangan sampai negara sudah tadinya membiayai bailout bank yang ditutup, lalu sekarang dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi pada kala itu," ungkap Sri.
Bahkan, dia menyinggung dana BLBI yang belum sepenuhnya kembali dari para obligor di tahun 1998. Karena kasus ini sudah bertahun-tahun lamanya, Sri Mulyani mendorong agar masalah utang Jusuf Hamka bisa dibahas lebih jauh lewat Satgas BLBI.
"Kami menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kami juga melihat kepentingan negara, juga kepentingan keuangan negara, terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Jadi secara keuangan negara, ini adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul dengan teliti," tandas Sri.
Untuk diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak negara yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.
Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
Sebagai informasi utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.
Sejak saat itu, Jusuf Hamka mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan.
(akr)
tulis komentar anda