Penumpang Pesawat Boleh Lepas Masker Mulai Hari Ini

Senin, 12 Juni 2023 - 15:54 WIB
Penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, begini penjelasan Dirut AP II. Foto/Dok
JAKARTA - Penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat mulai hari ini. PT Angkasa Pura II atau AP II mengumumkan bahwa seluruh bandara kelolaanya akan menerapkan aturan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

"Keharusan penggunaan masker sudah tidak ada, tapi kembali itu kami persilahkan saja kepada masyarakat. Bagi yang ingin mungkin untuk melakukan self protection terhadap kondisinya, mungkin sedang tidak fit atau batuk itu kan bagus juga melindungi," kata Direktur AP II Muhammad Awaluddin saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).





Sambung Awaluddin mengatakan, bahwa ketentuan tersebut dapat diterapkan setelah SE dari Kemenhub keluar. Yang artinya mulai hari ini sudah diperbolehkan untuk melepaskan masker jika melakukan perjalanan penerbangan. Hal itu lantaran SE Kemenhub telah diterbitkan pada 9 Juni 2023.

"Biasanya bergantung pada tanggal yang ditetapkan di SE, kalo hari ini diberlakukan, maka hari ini diberlakukan. Jadi kalo SE sudah ada ya efek sejak SE itu diberlakukan," katanya.



Adapun Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Sementara bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Adapun pemberlakuan tersebut dilakukan pada 20 Bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung).

Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu) dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More