Menteri KKP Setujui Usulan Pembentukan FGD Ekspor Pasir Laut

Senin, 12 Juni 2023 - 16:27 WIB
Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor. Penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi.

“Untuk menentukan sedimentasi, akan ada tim kajian yang dibentuk. Sedimentasi tidak akan dilakukan pada pasir laut yang mengandung material berharga seperti pasir kuarsa, kandungan timah atau kandungan thorium,” bebernya.

Selain itu, terdapat pengawas yang akan memantau proses pemanfaatan sedimentasi tersebut untuk memastikan prosesnya sesuai dengan yang diatur dalam PP 26 atau peraturan turunan.

Baca juga: 1 Juta Lowongan CPNS 2023 Dibuka September, Ini Rinciannya

“Pengawas pemantau akan ikut dan mengawasi. Nanti mereka yang memanfaatkan hasil sedimentasi akan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bisa dioptimalisasikan untuk pendapatan negara,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!