Jangan Coba-Coba, Penyalahgunaan Dana LPS Bisa Dipidana
Jum'at, 24 Juli 2020 - 21:07 WIB
"Kita hanya ingin sistem intermediasi bank itu berlangsung dengan baik," kata Halim.
Selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang untuk melakukan penempatan dana pada bank lain. Selain itu, bank juga dilarang untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak yang terafiliasi. Bank, di saat yang sama, juga tidak boleh melaksanakan pembagian dividen.
"Jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, maka bank dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Bank. Bank, pemegang saham, pengurus atau pegawai bank yang memberikan data, informasi, dan laporan palsu dan menyesatkan juga akan dikenai sanksi pidana," tekan Halim.
Selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang untuk melakukan penempatan dana pada bank lain. Selain itu, bank juga dilarang untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak yang terafiliasi. Bank, di saat yang sama, juga tidak boleh melaksanakan pembagian dividen.
"Jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, maka bank dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Bank. Bank, pemegang saham, pengurus atau pegawai bank yang memberikan data, informasi, dan laporan palsu dan menyesatkan juga akan dikenai sanksi pidana," tekan Halim.
(uka)
Lihat Juga :