Jangan Coba-Coba, Penyalahgunaan Dana LPS Bisa Dipidana
Jum'at, 24 Juli 2020 - 21:07 WIB
JAKARTA - Seiring terbitnya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 3 Tahun 2020, LPS memiliki kewenangan tambahan dalam melaksanakan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan. Bank-bank yang sekiranya bermasalah dalam likuiditas bisa mengajukan bantuan dana kepada LPS.
Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memperingatkan agar bank tidak menyalahgunakan bantuan dana yang dititipkan oleh LPS. Jika terbukti menyalahgunakan dana tersebut, akan ada sanksi pidana yang membayangi.
"Ingat, bantuan ini hanya untuk membantu masalah likuiditas bank, misalnya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terkait dengan bank. Jadi, jangan main-main dengan dana ini. Sanksinya pidana," ujar Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Dia menegaskan, dana ini tidak boleh dipergunakan oleh pemilik atau pihak-pihak yang terafiliasi. Hal ini karena dana ini ditujukan untuk menolong sistem perbankan yang tidak stabil, bukan untuk menolong individu. ( Baca juga:Kejaksaan dan BNI Bekerja Sama Saling Perkuat Kapasitas )
"Kita hanya ingin sistem intermediasi bank itu berlangsung dengan baik," kata Halim.
Selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang untuk melakukan penempatan dana pada bank lain. Selain itu, bank juga dilarang untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak yang terafiliasi. Bank, di saat yang sama, juga tidak boleh melaksanakan pembagian dividen.
"Jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, maka bank dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Bank. Bank, pemegang saham, pengurus atau pegawai bank yang memberikan data, informasi, dan laporan palsu dan menyesatkan juga akan dikenai sanksi pidana," tekan Halim.
Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memperingatkan agar bank tidak menyalahgunakan bantuan dana yang dititipkan oleh LPS. Jika terbukti menyalahgunakan dana tersebut, akan ada sanksi pidana yang membayangi.
"Ingat, bantuan ini hanya untuk membantu masalah likuiditas bank, misalnya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terkait dengan bank. Jadi, jangan main-main dengan dana ini. Sanksinya pidana," ujar Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Dia menegaskan, dana ini tidak boleh dipergunakan oleh pemilik atau pihak-pihak yang terafiliasi. Hal ini karena dana ini ditujukan untuk menolong sistem perbankan yang tidak stabil, bukan untuk menolong individu. ( Baca juga:Kejaksaan dan BNI Bekerja Sama Saling Perkuat Kapasitas )
"Kita hanya ingin sistem intermediasi bank itu berlangsung dengan baik," kata Halim.
Selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang untuk melakukan penempatan dana pada bank lain. Selain itu, bank juga dilarang untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak yang terafiliasi. Bank, di saat yang sama, juga tidak boleh melaksanakan pembagian dividen.
"Jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, maka bank dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Bank. Bank, pemegang saham, pengurus atau pegawai bank yang memberikan data, informasi, dan laporan palsu dan menyesatkan juga akan dikenai sanksi pidana," tekan Halim.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda