Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
Rabu, 14 Juni 2023 - 18:45 WIB
Satgas BLBI terus mengejar aset obligor. Foto/Dok
JAKARTA - PTUN Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharudin Ongko . Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, majelis hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.
Baca juga: Ngegas Tagih Utang BLBI, Sri Mulyani Minta Mahfud MD Sabet Anak Buahnya
"Alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya MRNIA Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional, pada pokoknya Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan. Salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko, sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000, pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara.
Baca juga: Ngegas Tagih Utang BLBI, Sri Mulyani Minta Mahfud MD Sabet Anak Buahnya
"Alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya MRNIA Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional, pada pokoknya Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan. Salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko, sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000, pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara.
Lihat Juga :