Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
Rabu, 14 Juni 2023 - 18:45 WIB
JAKARTA - PTUN Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharudin Ongko . Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, majelis hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.
"Alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya MRNIA Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional, pada pokoknya Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan. Salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko, sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000, pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara.
"Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt. Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko," tegas Rionald.
Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,72 triliun (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%) dan selaku obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359,4 miliar (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%)
.
"Alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya MRNIA Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional, pada pokoknya Obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan. Salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko, sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000, pada pokoknya pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara.
"Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt. Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko," tegas Rionald.
Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,72 triliun (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%) dan selaku obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359,4 miliar (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%)
.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda