Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:45 WIB
"Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt. Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko," tegas Rionald.

Baca juga: Viral Pernikahan Mewah Digelar di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta

Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,72 triliun (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%) dan selaku obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359,4 miliar (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%)

.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!