Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:31 WIB
Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS No. 3 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan. ( Baca juga:Bank Sentral Siapkan Keran buat Bank yang Kehausan Likuiditas )
Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK,” ujar Halim di Jakarta, Jumat, Jumat (24/7/2020).
Halim Alamsyah menambahkan, penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Selanjutnya, dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test).
"Beberapa kriteria tersebut, yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank," jelasnya.
Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK,” ujar Halim di Jakarta, Jumat, Jumat (24/7/2020).
Halim Alamsyah menambahkan, penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Selanjutnya, dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test).
"Beberapa kriteria tersebut, yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :