Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:31 WIB
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpnanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 33 Tahun 2020. Beleid itu
mengatur ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengatur juga mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS serta tata cara pemilihan penanganan dan pelaksanaan cara penanganan bank selain bank sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
Pemeriksaan LPS bersama OJK dilakukan dalam rangka persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan bank. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksaan bersama LPS dan OJK.
Pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK. Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan bank gagal.
Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS No. 3 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan. ( Baca juga:Bank Sentral Siapkan Keran buat Bank yang Kehausan Likuiditas )
Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK,” ujar Halim di Jakarta, Jumat, Jumat (24/7/2020).
Halim Alamsyah menambahkan, penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Selanjutnya, dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test).
"Beberapa kriteria tersebut, yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank," jelasnya.
mengatur ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengatur juga mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS serta tata cara pemilihan penanganan dan pelaksanaan cara penanganan bank selain bank sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
Pemeriksaan LPS bersama OJK dilakukan dalam rangka persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan bank. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksaan bersama LPS dan OJK.
Pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK. Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan bank gagal.
Ketentuan penempatan dana LPS pada bank yang diatur dalam PLPS No. 3 antara lain mengenai persyaratan, analisis kelayakan, plafon dan periode, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan dan pengawasan. ( Baca juga:Bank Sentral Siapkan Keran buat Bank yang Kehausan Likuiditas )
Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
“Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK,” ujar Halim di Jakarta, Jumat, Jumat (24/7/2020).
Halim Alamsyah menambahkan, penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan. Selanjutnya, dalam PLPS ini juga diatur kriteria pemilihan metode penanganan BSBS selain perkiraan biaya paling rendah (least cost test).
"Beberapa kriteria tersebut, yaitu kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor dan efektivitas penanganan permasalahan bank," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda