Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:31 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpnanan (LPS) telah menerbitkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 33 Tahun 2020. Beleid itu
mengatur ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengatur juga mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS serta tata cara pemilihan penanganan dan pelaksanaan cara penanganan bank selain bank sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
Pemeriksaan LPS bersama OJK dilakukan dalam rangka persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan bank. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksaan bersama LPS dan OJK.
Pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK. Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan bank gagal.
mengatur ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengatur juga mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS serta tata cara pemilihan penanganan dan pelaksanaan cara penanganan bank selain bank sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
Pemeriksaan LPS bersama OJK dilakukan dalam rangka persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan bank. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksaan bersama LPS dan OJK.
Pelaksanaan pemeriksaan bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke OJK. Laporan hasil pemeriksaan LPS bersama OJK digunakan sebagai salah satu dasar bagi LPS untuk menentukan metode resolusi terhadap penanganan bank gagal.
Lihat Juga :