Aturan Wajib Masker Dicabut, Pedagang Curhat Penjualan Anjlok 90%

Minggu, 18 Juni 2023 - 17:09 WIB
Sepekan usai bebas masker berlaku, pedagang mengaku penjualan masker terus merosot hingga 90%. Foto/MPI/Ikhsan PSP
JAKARTA - Pemerintah pada Jumat (9/6) telah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di transportasi umum sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19 . Hal ini otomatis berdampak pada menurunnya penjualan masker.

Sepekan berlalu usai aturan bebas masker berlaku, pedagang mengaku tingkat penjualan masker terus merosot hingga 90%.



"Sangat berdampak. Penurunan omzet jualan hampir 90%," kata Andi, salah seorang penjual masker saat ditemui di lapaknya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Menurut dia, saat masih diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dirinya bisa meraup untung hingga Rp500.000 per hari. Namun, setelah dicabutnya aturan penggunaan masker, dia hanya mengantongi keuntungan Rp70.000 per hari.

Senada, pedagang lainnya bernama Yuni mengaku turut terdampak dengan dicabutnya aturan penggunaan masker. Meski tak sebesar Andi, Yuni mengalami penurunan penjualan masker hingga 30%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!