Aturan Wajib Masker Dicabut, Pedagang Curhat Penjualan Anjlok 90%

Minggu, 18 Juni 2023 - 17:09 WIB


Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan prokes terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6).

Baca juga: Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 179 Kasus, Meninggal 4 orang

Selaras dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan SE yang intinya memperbolehkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri untuk tidak menenakan masker di transportasi umum. Dengan catatan, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menularkan atau tertular virus.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!