Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,97 Miliar

Senin, 19 Juni 2023 - 15:11 WIB
Sementara itu, penindakan juga dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terhadap 2.000.000 batang rokok ilegal dengan modus truk air mineral, Rabu (7/6). Penindakan dilakukan di gerbang Tol Kalikangkung. Adapun truk tersebut kedapatan mengangkut BKC HT jenis SKM merek ORIEC BOLD tanpa dilekati pita cukai.

"Upaya penggagalan ini berhasil mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,51 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp1,7 miliar," jelas Tri.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Makassar Pramono, Langsung Ditahan?

Dari upaya-upaya tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp4,97 miliar dengan potensi penerimaan negara senilai Rp3,41 miliar.

"Terhadap barang hasil penindakan telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!