Menaker: Buruh Bekerja Saat Libur Cuti Bersama Berlaku Uang Lembur

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan memberikan uang lembur kepada buruh atau karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah. Mereka yang tetap bekerja juga tidak mengurangi cuti tahunan dan yang libur terpotong cuti tahunan.

"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).



Baca Juga: Libur Panjang Iduladha, Menpan RB: Waktunya PNS Quality Time

Lebih lanjut, untuk libur nasional atau tanggal merah tetap tercatat 1 hari saat hari raya Iduladha pada 29 Juni 2023. Sedangkan mereka yang masuk pada hari cuti bersama berlaku upah lembur. Namun, ketentuan terkait pemberian cuti bersama harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan butuh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!