Menaker: Buruh Bekerja Saat Libur Cuti Bersama Berlaku Uang Lembur
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:19 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan memberikan uang lembur kepada buruh atau karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah. Mereka yang tetap bekerja juga tidak mengurangi cuti tahunan dan yang libur terpotong cuti tahunan.
"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, untuk libur nasional atau tanggal merah tetap tercatat 1 hari saat hari raya Iduladha pada 29 Juni 2023. Sedangkan mereka yang masuk pada hari cuti bersama berlaku upah lembur. Namun, ketentuan terkait pemberian cuti bersama harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan butuh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
Sebelumnya, libur cuti bersama berdasarkan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Sehingga libur Iduladha 1444 Hijriah resmi jadi 3 hari. Libur Lebaran kurban pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.
"Cuti bersama merupakan bagian cuti tahunan, kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat kesepakatan pengusaha dan pekerja, dan atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan usaha," kata dia.
"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, untuk libur nasional atau tanggal merah tetap tercatat 1 hari saat hari raya Iduladha pada 29 Juni 2023. Sedangkan mereka yang masuk pada hari cuti bersama berlaku upah lembur. Namun, ketentuan terkait pemberian cuti bersama harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan butuh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
Sebelumnya, libur cuti bersama berdasarkan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Sehingga libur Iduladha 1444 Hijriah resmi jadi 3 hari. Libur Lebaran kurban pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.
"Cuti bersama merupakan bagian cuti tahunan, kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat kesepakatan pengusaha dan pekerja, dan atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan usaha," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda