Banyak Apartemen di Jakarta Masih Bodong, PAD pun Amsyong

Jum'at, 23 Juni 2023 - 07:26 WIB
Lebih lanjut, Menteri Hadi menegaskan bahwa saat ini girik sudah tidak berlaku, terutama sebagai landasan izin mendirikan apartemen.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menambahkan, ada pula para pengembang yang justru tidak membuat pertelaan-nya, sehingga menambah sulit bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat.

Baca juga: Kemenag Respons Ridwan Kamil, Akui Salurkan BOS ke Al Zaytun

"Kita inginkan supaya mereka bisa membayar BPHTB, bisa membayar pajak, PAD mungkin ada dari Waktu membangun itu ya, tapi yang kita inginkan ke depannya masyarakat punya legalitas. Sehingga dia bisa membayar PBB, PBHTB, dan masih banyak lagi," pungkas Suyus.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!