OJK Tekankan Pentingnya TTE Tersertifikasi di Industri Jasa Keuangan
Sabtu, 24 Juni 2023 - 19:39 WIB
JAKARTA - Era digitalisasi membawa perubahan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih pada perkembangan industri teknologi finansial saat ini. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menekankan pentingnya percepatan digital untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan bersama dengan peningkatan literasi masyarakat.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan, pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan infrastruktur yang mampu mensupport keamanan dan kepercayaan digital. Salah satunya dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.
“Setiap persetujuan harus melalui tanda tangan elektronik, tidak cukup hanya dengan meng-klik tombol. Dengan TTE tersertifikasi, pembuktian hukumnya akan tidak bisa disangkal dan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Penggunaan TTE tersertifikasi menjadi sangat penting di sektor jasa keuangan," ujar Triyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
Lebih jauh Triyono mengatakan, penggunaanTTE tersertifikasi memastikan keamanan transaksi keuangan digital dan OJK meminta penyelenggara jasa keuangan melakukan proses verifikasi secara ketat dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Selain itu, TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah serta memiliki kekuatan pembuktian seperti tanda tangan basah.
Di sisi lain, kinerja PSrE perlu pengawasan agar operasional sistemnya terhindar dari pelanggaran, standar pelayanan tetap terjaga dan tentunya memingkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan. "OJK diminta Kominfo agar perusahaan PSrE untuk dimasukkan regulatory sandbox bagi PSrE yang ada. Ini dilakukan agar status legal perusahaan jelas dan standar pelayanan serta izinnya jelas," imbuh Triyono.
Vice President Marketing Privy, Ratu Rima Novia Rahma mengatakan, sosialisasi pentingnya penggunaan tanda tangan digital yang terverifikasi harus terus dilakukan, terutama di industri jasa keuangan mengingat pentingnya verifikasi individu sebelum melakukan sebuah transaksi keuangan.
"Agar validasi identitas pengguna terjamin, dan persetujuannya atas sebuah perjanjian dapat dibuktikan keabsahannya," ungkap Vice President Marketing Privy, Ratu Rima Novia Rahma disela acara.
Rima menambahkan, penerapan TTE) yang didukung sertifikat elektronik atau tanda tangan digital yang diterbitkan oleh PSrE yang berinduk ke Kominfo sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan transaksi keuangan serta memberi rasa aman kepada masyarakat pada dokumen atau kontrak yang ditandatangani.
"Privy adalah satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan yang tercatat serta diawasi OJK. "Hingga saat ini, Privy telah membantu memverifikasi lebih dari 40 juta individu di Indonesia dan dipercaya lebih dari 2000 perusahaan," tandas Rima.
Baca Juga
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan, pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan infrastruktur yang mampu mensupport keamanan dan kepercayaan digital. Salah satunya dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.
“Setiap persetujuan harus melalui tanda tangan elektronik, tidak cukup hanya dengan meng-klik tombol. Dengan TTE tersertifikasi, pembuktian hukumnya akan tidak bisa disangkal dan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Penggunaan TTE tersertifikasi menjadi sangat penting di sektor jasa keuangan," ujar Triyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
Lebih jauh Triyono mengatakan, penggunaanTTE tersertifikasi memastikan keamanan transaksi keuangan digital dan OJK meminta penyelenggara jasa keuangan melakukan proses verifikasi secara ketat dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Selain itu, TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah serta memiliki kekuatan pembuktian seperti tanda tangan basah.
Di sisi lain, kinerja PSrE perlu pengawasan agar operasional sistemnya terhindar dari pelanggaran, standar pelayanan tetap terjaga dan tentunya memingkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan. "OJK diminta Kominfo agar perusahaan PSrE untuk dimasukkan regulatory sandbox bagi PSrE yang ada. Ini dilakukan agar status legal perusahaan jelas dan standar pelayanan serta izinnya jelas," imbuh Triyono.
Vice President Marketing Privy, Ratu Rima Novia Rahma mengatakan, sosialisasi pentingnya penggunaan tanda tangan digital yang terverifikasi harus terus dilakukan, terutama di industri jasa keuangan mengingat pentingnya verifikasi individu sebelum melakukan sebuah transaksi keuangan.
"Agar validasi identitas pengguna terjamin, dan persetujuannya atas sebuah perjanjian dapat dibuktikan keabsahannya," ungkap Vice President Marketing Privy, Ratu Rima Novia Rahma disela acara.
Rima menambahkan, penerapan TTE) yang didukung sertifikat elektronik atau tanda tangan digital yang diterbitkan oleh PSrE yang berinduk ke Kominfo sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan transaksi keuangan serta memberi rasa aman kepada masyarakat pada dokumen atau kontrak yang ditandatangani.
"Privy adalah satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan yang tercatat serta diawasi OJK. "Hingga saat ini, Privy telah membantu memverifikasi lebih dari 40 juta individu di Indonesia dan dipercaya lebih dari 2000 perusahaan," tandas Rima.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda