1 Juta Lebih Tiket KA Ludes Terjual Selama Periode Libur Sekolah dan Iduladha

Senin, 26 Juni 2023 - 11:46 WIB
Jumlah penumpang KAI meningkatkan pada periode libur sekolah dan Iduladha. Foto/Dok
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkap okupansi penumpang pada periode libur sekolah dan Iduladha 2023 mengalami kenaikan. Berdasarkan data PT KAI pada 26 Juni 2023, jam 09.30:00 WIB sebanyak 1.116.854 tiket kereta api jarak jauh sudah terjual untuk periode mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2023.



"Data ini merupakan data sementara (data dinamis), serta akan terus berubah atau bertambah seiring dengan pembahuruan data," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).



Berdasarkan data KAI sementara terdapat sebanyak 140.163 penumpang KA jarak jauh pada 23 Juni. Kemudian 140.579 penumpang pada 24 Juni, 158.584 penumpang pada 25 Juni. Semua angka itu merupakan angka tetap.

Selanjutnya, pada hari ini 26 Juni terdapat 120.732 penumpang, 114.517 penumpang pada 27 Juni, 104.476 penumpang pada 28 Juni, lalu pada momen hari raya Iduladha sebanyak 76.118 penumpang. Kemudian 78.613 penumpang pada 30 Juni, 85.641 penumpang pada 1 Juli, dan 97.413 penumpang pada 2 Juli 2023.

Pada periode ini, kereta terfavorit jatuh kepada KA Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung (PP) sebanyak 74.653 penumpang. Diikuti KA Airlangga relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP) sebanyak 59.830 penumpang. Lalu, KA Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto sebanyak 57.881 penumpang, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Banyuwangi (PP) sebanyak 45.700 penumpang dan KA Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai (PP) sebanyak 45.324 penumpang.

Sementara tujuan kota favorit selama masa liburan sebagai terjadi di wilayah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Purwokerto, Banyuwangi dan Medan (khusus wilayah Sumatera Utara).

KAI mengingatkan kembali agar pelanggan memperhatikan aturan barang bawaan, yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.



Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More