Viral Pengguna Tol Didenda Tarif Rp724 Ribu, Jasa Marga Beberkan Perhitungannya

Senin, 26 Juni 2023 - 21:45 WIB
Jasa Marga mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol. Foto/Dok
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) merespons video viral tentang seorang pengguna jalan tol yang terkena denda tarif Rp724.000 saat taping kartu elektronik. Video tersebut diunggah akun media sosial TikTok @erlanggaleo pada Minggu (25/6).

Hasil penelusuran Jasa Marga di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui gerbang tol (GT) Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.



Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More