Viral Pengguna Tol Didenda Tarif Rp724 Ribu, Jasa Marga Beberkan Perhitungannya
Senin, 26 Juni 2023 - 21:45 WIB
Jasa Marga mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol. Foto/Dok
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) merespons video viral tentang seorang pengguna jalan tol yang terkena denda tarif Rp724.000 saat taping kartu elektronik. Video tersebut diunggah akun media sosial TikTok @erlanggaleo pada Minggu (25/6).
Hasil penelusuran Jasa Marga di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui gerbang tol (GT) Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hasil penelusuran Jasa Marga di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui gerbang tol (GT) Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Lihat Juga :