Viral Pengguna Tol Didenda Tarif Rp724 Ribu, Jasa Marga Beberkan Perhitungannya

Senin, 26 Juni 2023 - 21:45 WIB
Perhitungan denda sebesar Rp724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000 serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Sehingga, denda yang dikenakan kepada pengguna jalan tol tersebut adalah sebesar Rp724.000.



Baca juga: Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu

Lebih lanjut, PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.

Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!