Viral Pengguna Tol Didenda Tarif Rp724 Ribu, Jasa Marga Beberkan Perhitungannya

Senin, 26 Juni 2023 - 21:45 WIB
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Baca juga: Viral! Pengemudi Mobil Protes Bayar Tol hingga Rp724 Ribu, Berujung Bully-an Netizen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!