Ini Prosedur Pembatalan Tiket KA di Stasiun Setelah Larangan Mudik

Rabu, 29 April 2020 - 14:43 WIB
Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun memberhentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

"Di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakart, Eva Chairunisa melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

Eva menyatakan, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access.

"Jika pengguna tetap akan melalui loket Stasiun untuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," ujarnya.



Berikut sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun:

1. Pembatalan dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More