Pesawat Sewa Asing Mondar-mandir di Rute Domestik, Pengamat Ungkap Negara Rugi!

Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:09 WIB
Kemudian dalam ayat (2) pasal 15 dijelaskan bahwa Kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya melayani angkutan udara dari bandar udara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke satu bandar udara internasional di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak berlaku dalam hal pendaratan alasan teknis (technical Icmding), penerbangan VVIP, penerbangan bantuan kemanusiaan, penerbangan orang sakit (medical evacuation) dan untuk kepentingan nasional yang strategis atas izin khusus Menteri.

Kemudian pada Pasal 18 ayat 1, Izin khusus Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e diberikan setelah pengajuan permohonan oleh pimpinan Kementerian/lembaga terkait kepada Menteri disertai alasan adanya kepentingan nasional yang strategis.

Kemudian ayat 2 pasal 18 format pengajuan izin dan format pemberian izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran 2 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Kemudian Kemenhub beri toleransi. Masuk di 1 bandara kemudian lanjut ke 1-2 bandara domestik lalu harus keluar dari Indonesia dalam waktu maksimal 5 hari. Tapi itupun tidak efektif penegakannya," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

"Percuma ada peraturan jika tidak mampu menegakkan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!