Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Senin, 03 Juli 2023 - 18:58 WIB
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku operasional usaha tambang terganggu, lantaran belum juga mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga . Menyikapi hal itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid meminta, PTFI untuk sabar sedikit.
"Ya bagaimana lagi, ya itu tadi kalau gudang sudah penuh dan pingin harus ekspor, tapi belum ada regulasi yang pas untuk mengatur referensi ya, semuanya salah nanti. Ya sabar dikitlah," jelas Wafid ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Ia menuturkan, selama aturan belum sinkron, maka baik PTFI maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Menurutnya hal itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar.
"Kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan, ya tidak bisa (ekspor). Kalau sudah melaksanakan ekspor ternyata belum boleh atau belum jadi ya tidak boleh. (Nanti) salah kami semua, pemerintah juga salah. Ya itu, saya kira koordinasi intensif yang sekarang baru dilakukan," paparnya.
Oleh sebab itu, Wafid menyebutkan, apabila regulasi dari beberapa pihak seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sudah sesuai semua. Maka menurutnya sudah tidak ada masalah, karena secara komprehensif pemerintah juga sudah menentukan bahwa PTFI dan Amman Mineral telah mendapat relaksasi perpanjangan ekspor selama progres smelternya selesai di Mei 2024
"Kita tidak semata-mata menekan harus selesai, tapi juga melihat apa net profit margin dan sebagainya dari cashflow perusahaan semuanya tidak hanya yang besar-besar," tutupnya.
Sebagai informasi dilansir MNC Portal Indonesia, Vice President Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati mengakui gudang penyimpanan konsentrat tembaga PTFI di Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sudah kepenuhan. Bahkan ia menyebut sebagian produk terpaksa harus diletakkan di luar gudang.
"Ya bagaimana lagi, ya itu tadi kalau gudang sudah penuh dan pingin harus ekspor, tapi belum ada regulasi yang pas untuk mengatur referensi ya, semuanya salah nanti. Ya sabar dikitlah," jelas Wafid ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Ia menuturkan, selama aturan belum sinkron, maka baik PTFI maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Menurutnya hal itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar.
"Kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan, ya tidak bisa (ekspor). Kalau sudah melaksanakan ekspor ternyata belum boleh atau belum jadi ya tidak boleh. (Nanti) salah kami semua, pemerintah juga salah. Ya itu, saya kira koordinasi intensif yang sekarang baru dilakukan," paparnya.
Oleh sebab itu, Wafid menyebutkan, apabila regulasi dari beberapa pihak seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sudah sesuai semua. Maka menurutnya sudah tidak ada masalah, karena secara komprehensif pemerintah juga sudah menentukan bahwa PTFI dan Amman Mineral telah mendapat relaksasi perpanjangan ekspor selama progres smelternya selesai di Mei 2024
"Kita tidak semata-mata menekan harus selesai, tapi juga melihat apa net profit margin dan sebagainya dari cashflow perusahaan semuanya tidak hanya yang besar-besar," tutupnya.
Sebagai informasi dilansir MNC Portal Indonesia, Vice President Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati mengakui gudang penyimpanan konsentrat tembaga PTFI di Portsite, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sudah kepenuhan. Bahkan ia menyebut sebagian produk terpaksa harus diletakkan di luar gudang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda