Petani Nilai Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Rawan Manipulasi

Senin, 03 Juli 2023 - 23:05 WIB
Lebih lanjut Darto mengatakan, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang afirmatif sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.

“Kategori perkebunan rakyat harus didefinisikan secara jelas, basisinya pada karateristik petani, seperti identitas dan keberadaan mereka harus jelas, luasan lahan, jangka waktu penguasaan dan karateristik lainnya yang relevan, sehingga resolusi penyelesaiannya lebih tepat sasaran dan transparan," tambah Darto.

Batasan luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan maksimal 5 ha belum tentu berdampak pada pekebun rakyat. Artinya, skala usaha kurang dari 25 ha yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan. Pertanyaannya, bagaimana dengan petani yang memiliki 6 ha dan seterusnya atau kurang dari 25 ha, apakah ada mekanisme di luar strategi penataan kawasan hutan ini.

Penyelesaian dengan strategi “jalan tol” melalui pemutihan akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan atau merekayasa luasan lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan. Terutama oleh kalangan pemodal dengan lahan lebih dari 25 ha.

Apalagi Satgas Sawit membuka peluang sistem pelaporan secara mandiri dan berharap kejujuran dari pihak perusahaan atau individu yang selama ini menerobos kawasan hutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!