Hingga Juni, OJK Kenakan Sanksi bagi 24 Pihak di Pasar Modal

Selasa, 04 Juli 2023 - 13:13 WIB
OJK mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Hingga Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

"Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

OJK juga mengenakan sanksi pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dengan rincian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM. Pertimbangannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.



Menurut Inarno, sanksi tersebut dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.



Kemudian, PT KAM memasarkan dan menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS), dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Sementara itu, pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, yakni Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS dan PT Kresna Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Kemudian, Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar. "Juga perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun," ujar Inarno.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More