Hingga Juni, OJK Kenakan Sanksi bagi 24 Pihak di Pasar Modal

Selasa, 04 Juli 2023 - 13:13 WIB
Menurut Inarno, sanksi tersebut dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan atas penempatan portofolio KPD kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Kemudian, PT KAM memasarkan dan menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas (PT KS), dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Sementara itu, pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, yakni Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM, Deddy Haryanto selaku ex branch manager PT KS, Sandjaja Oejana Hartawan selaku freelance marketing PT KS dan PT Kresna Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Kemudian, Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar. "Juga perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun," ujar Inarno.

Baca Juga: TV Rusia: Bos Tentara Bayaran Wagner Keluar Jalur karena Uang Besar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!