Hingga Juni, OJK Kenakan Sanksi bagi 24 Pihak di Pasar Modal
Selasa, 04 Juli 2023 - 13:13 WIB
OJK juga mengenakan sanksi pada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda sebesar Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund. Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia atau tidak berdasarkan kondisi terbaik.
PT MCM juga memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksa dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku pemegang saham pengendali PT MCM.
Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran, lanjut Inarno, yakni Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode Tahun 2016-2017, Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Kepada Lim Angie Christina dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, namun tidak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus atau menjalankan," paparnya.
PT MCM juga memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksa dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku pemegang saham pengendali PT MCM.
Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran, lanjut Inarno, yakni Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode Tahun 2016-2017, Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Kepada Lim Angie Christina dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, namun tidak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus atau menjalankan," paparnya.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda