Penempatan Dana Pemerintah di BPD Jadi Terobosan Pemulihan Ekonomi
Senin, 27 Juli 2020 - 13:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah melakukan skema penempatan dana pemerintah ke industri perbankan, baik bank BUMN maupun bank pembangunan daerah (BPD) . Langkah pemerintah itu sangat membantu likuiditas perbankan dalam menjalankan perannya sebagai katalis program pemulihan ekonomi nasional.
Di tengah pandemi, industri perbankan tak hanya dituntut untuk melakukan restrukturisasi kredit-kredit, tapi juga harus tetap menyalurkan penyaluran kredit agar kegiatan usaha tetap berputar.
"Sebagaimana kita pahami, industri keuangan dituntut menyediakan restrukturisasi bagi pelaku usaha yang terdampak, dan menyediakan tambahan kredit modal kerja untuk meningkatkan kembali kemampuan usaha mereka," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (27/7/2020). ( Baca juga:Bos OJK Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Nasional )
Dia melanjutkan, peran bank pembangunan daerah (BPD) begitu besar dalam menggerakkan ekonomi di daerah. Tersedianya penempatan dana pemerintah di BPD merupakan terobosan yang cukup berarti dalam membantu likuiditas BPD dalam melaksanakan program Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah.
"(Penempatan dana) BPD ini merupakan terobosan yang cukup berarti dalam membantu likuiditas BPD untuk melaksanakan program PEN di daerah," jelasnya.
Saat ini, per Juni 2020 tercatat ada 27 BPD dengan total aset mencapai Rp718 triliun atau 8,28% dari total aset perbankan Indonesia. 23 BPD dalam kategori BUKU I dan II sedangkan hanya tiga BPD di kategori BUKU 3 dan tidak ada yang di BUKU IV.
Di tengah pandemi, industri perbankan tak hanya dituntut untuk melakukan restrukturisasi kredit-kredit, tapi juga harus tetap menyalurkan penyaluran kredit agar kegiatan usaha tetap berputar.
"Sebagaimana kita pahami, industri keuangan dituntut menyediakan restrukturisasi bagi pelaku usaha yang terdampak, dan menyediakan tambahan kredit modal kerja untuk meningkatkan kembali kemampuan usaha mereka," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (27/7/2020). ( Baca juga:Bos OJK Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Nasional )
Dia melanjutkan, peran bank pembangunan daerah (BPD) begitu besar dalam menggerakkan ekonomi di daerah. Tersedianya penempatan dana pemerintah di BPD merupakan terobosan yang cukup berarti dalam membantu likuiditas BPD dalam melaksanakan program Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah.
"(Penempatan dana) BPD ini merupakan terobosan yang cukup berarti dalam membantu likuiditas BPD untuk melaksanakan program PEN di daerah," jelasnya.
Saat ini, per Juni 2020 tercatat ada 27 BPD dengan total aset mencapai Rp718 triliun atau 8,28% dari total aset perbankan Indonesia. 23 BPD dalam kategori BUKU I dan II sedangkan hanya tiga BPD di kategori BUKU 3 dan tidak ada yang di BUKU IV.
(uka)
tulis komentar anda