LPS Jamin Uang Simpanan Nasabah di Bank hingga Rp2 Miliar
Sabtu, 08 Juli 2023 - 07:14 WIB
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank karena telah dijamin keamanannya, termasuk bank perekonomian rakyat yang dulunya adalah bank perkreditan rakyat (BPR). LPS adalah lembaga negara yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan masyarakat yang disimpan pada perbankan yang mengalami likuidasi.
"Jadi teman-teman tidak perlu khawatir kalau nyimpan di bank itu aman, karena kalau ada apa-apa dengan bank-nya, simpanannya akan dijamin oleh LPS, akan dikembalikan oleh LPS," kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam acara IDX Channel Jazz Caravan LPS 2023, di Lot 8 SCBD, Jumat (7/7/2023).
Menurut Lana, kehadiran LPS memang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menabung di perbankan. "Jadi tidak perlu khawatir, ada LPS. Kalau jingle LPS kita tahu 'Ku Aman Ada LPS'. Jadi jangan lupa kalau ada LPS tidak perlu khawatir simpanan di bank dijamin aman insyaAllah," jelasnya.
Dia menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25%.
Syarat berikutnya adalah harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan. "Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya, gara-gara punya kredit enggak bisa bayar banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," jelasnya. Sementara, untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar.
"Jadi teman-teman tidak perlu khawatir kalau nyimpan di bank itu aman, karena kalau ada apa-apa dengan bank-nya, simpanannya akan dijamin oleh LPS, akan dikembalikan oleh LPS," kata Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam acara IDX Channel Jazz Caravan LPS 2023, di Lot 8 SCBD, Jumat (7/7/2023).
Menurut Lana, kehadiran LPS memang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menabung di perbankan. "Jadi tidak perlu khawatir, ada LPS. Kalau jingle LPS kita tahu 'Ku Aman Ada LPS'. Jadi jangan lupa kalau ada LPS tidak perlu khawatir simpanan di bank dijamin aman insyaAllah," jelasnya.
Dia menjelaskan, ada tiga syarat agar dana nasabah yang disimpan di perbankan bisa dijamin oleh LPS. Pertama, tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25%.
Baca Juga
Syarat berikutnya adalah harus tercatat pada pembukuan bank atau ada bukti catatan saldo di perbankan. "Yang ketiga tidak terlibat fraud, tidak terlibat kegagalan bank. Misalnya, gara-gara punya kredit enggak bisa bayar banknya bangkrut, itu artinya menyebabkan bank itu gagal," jelasnya. Sementara, untuk saldo yang dijamin bagi setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda